Beberapa tahun yang lalu, proses pembuatan paspor konvensional masih harus dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Namun, semenjak e-passport diluncurkan, proses pembuatan e-paspor bisa dilakukan secara online.
Kamu tidak perlu bolak-balik datang ke kantor imigrasi untuk proses pengurusannya. Kedatangan ke imigrasi hanya diperlukan untuk melakukan verifikasi data, wawancara, dan mengambil sidik jari. Sistem ini sangat cocok untuk kamu yang memiliki aktivitas yang padat.
Syarat Pembuatan E-Paspor
Syarat pembuatan e-passport tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor konvensional. Kamu hanya perlu menambahkan data biometrik bila ingin membuat e-passport. Lebih lengkapnya, berikut ini merupakan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat e-passport:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta kelahiran, Buku nikah (bagi yang sudah menikah), Ijazah (sebagai dokumen tambahan)
- Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor)
- Khusus warga naturalisasi, harus mempunyai Surat Kewarganegaraan Indonesia
- Surat pergantian nama (bagi yang pernah melakukan pergantian nama)
Bagi kamu yang ingin membuatkan paspor untuk anak-anak, persyaratan dokumennya tetap sama dengan syarat dokumen di atas. Hanya saja, kamu perlu menambahkan dokumen milik orang tua agar paspor anak bisa diproses.
Cara Pembuatan e-Passport
Apabila sudah menyiapkan syarat-syaratnya, kamu bisa langsung mengunduh aplikasi m-passport. Aplikasi ini berguna untuk mendaftarkan pembuatan paspor secara online. Di halaman awal, kamu akan menemukan opsi untuk membuat paspor, atau memperpanjang paspor.
Pembuatan akun di laman m-passport mewajibkan kamu untuk mengisikan alamat email yang masih aktif. Kamu juga akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang digunakan untuk mendaftar. Berikut ini merupakan langkah lengkap yang harus dilakukan setelah kamu berhasil melakukan verifikasi akun:
- Pilih opsi Pengajuan Permohonan setelah mempunyai akun
- Unggah semua data dan dokumen yang diminta ke aplikasi
- Pilih satu dari 27 kantor imigrasi yang sudah melayani e-passport untuk melakukan verifikasi data
Setelah semua prosedur cara pembuatan e-passport selesai dilakukan, kamu bisa mendatangi kantor imigrasi di jam yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi. Pastikan kamu datang tepat waktu supaya pengurusan berjalan lancar. Kemudian, jangan lupa untuk membawa semua dokumen asli yang menjadi persyaratan pembuatan paspor.
Bila persyaratan telah dilengkapi, proses pembuatan pembuatan e-paspor bisa selesai dalam waktu kurang dari 3 hari. Biaya pengurusan e-paspor juga relatif terjangkau, yaitu Rp650 ribu.
Leave A Comment